Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingin Membuat KTP? Ini Yang Harus Di Persiapkan!

Cara membuat ktp yang mudah dan gampang, begini cara nya

KTP atau kartu tanpa penduduk adalah sebuah identitas yang HARUS dimiliki oleh semua warga negara dengan keterangan UMUR DIATAS 17 TAHUN.  

Dalam proses pembuatan nya banyak tahap yang harus kita lakukan dan banyak dokumen yang harus kita lampirkan, masa berlaku untuk ktp adalah SEUMUR HIDUP yang berarti kita cukup membuat SATU KALI saja terkecuali jika ktp hilang atau rusak kita bisa membuat pengajuan untuk membuat ktp lagi.

Bagaimana proses pembuatan ktp ? Berikut jawaban nya: 

- MEMINTA SURAT PENGANTAR

Untuk langkah pertama yang harus kita lakukan adalah meminta surat pengantar kepada RT dan RW. ( biasa nya akan dikenakan biaya Rp 10.000 untuk uang kas )

- MENGISI BIO DATA DIRI

Setelah kita mendapatkan surat pengantar dari rt dan rw kita diharuskan untuk ke balai desa untuk mengisi bio data diri dan meminta surat pengantar.

*Di balai desa kita diharuskan membawa beberapa dokumen berikut: 

-kartu keluarga
-akte
-surat pengantar rt dan rw

Setelah mengisi data diri di balai desa kita diharuskan untuk ke kantor Kecamatan.

Di kecamatan kita kembali diharuskan mengisi beberapa data diri atau biodata untuk kemudian melakukan proses perekaman ( foto, sidik jari, cek mata dan lain sebagai nya )

Setelah semua nya selesai kita diharuskan untuk menunggu paling lama sekitar 10 hari.

Ktp akan langsung dikirim melalui kantor pos atau jika dalam waktu 10 hari tidak ada kabar, kita bisa kembali ke balai desa untuk menanyakan atau ke kantor pos nya langsung. Biaya untuk kantor pos biasanya sekitar Rp.10.000.